Nurlela TKI di Bawah Umur Asal Subang Sudah 10 Bulan Tidak Ada Kabar



SUBANG, PATROLI
Ilustrasi
Nurlela Binti Ahmad (17) Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Dusun Ciawitali RT- 012/003  Desa Pusaka Ratu  Kecamatan Pusakanagara Kabupaten Subang - Jawa Barat berangkat bekerja sebagai Pembantu Rumah Tangga (PRT) ke Negara Singapura, tetapi sudah 10 bulan tidak ada kabar berita.

Sementara itu, dari data yang terhimpun PATROLI di antaranya dari Ijazah SDN Airlangga Kec. Pusakanagara, Nurlela telah lulus pada 19 Juni 2010 dengan tempat tanggal lahir di Subang, 10 Mei 1997. Begitu pun dalam Kartu Keluarga (KK) Nomor : 3213101204060182 , juga dari surat Keterangan Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten subang tanggal 17 Mart 2014 Nomor : 560/681/Binapenta bahwa nama Nurlela tidak terdaftar sebagai Calon Tenaga Kerja Indonesia (CTKI) yang berminat bekerja ke luar negeri. Ironisnya ada salinan Visa dengan Nomor : V463291 dan Nomor Paspor AS664695 dengan data aplikasi 17 Juni 2013.
Menurut Abdurohim TYH, Ketua LSM Advokasi Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia dan Hak Asasi Manusia (APTKI & HAM) DPW Jawa Barat, pemberangkatan Nurlela sebagai TKI untuk PRT ke Singapura di usia 17 tahun telah menyalahi aturan, dan terindikasi kuat telah terjadi manipulasi data yang berpotensi sebagai TKI Ilegal juga bisa terjadi perdagangan orang (Traficking) pasalnya sudah 10 bulan tidak ada kabar berita.
Selain itu, kata Abdurohim, orang tua/keluarganya tidak memiliki salinan Perjanjian Kontrak (PK) kerja dari PPTKIS yang memberangkatkan ataupun dari majikan/tempat bekerja.
Sementara itu, data yang sudah saya dapatkan yaitu PCTKI/Seponsornya HOLIK asal Dusun Genteng Desa Patimban Kec. Pusakanagara Kabupaten Subang dan diproses oleh PPTKIS PT. MAHKOTA ULFA SEJAHTERA Jl. Cipinang Pulo No.18 Cipinang Besar Ut  (021) 8577122  Jatinegara, Jakarta Timur
Untuk selanjutnya, mereka akan menghubungi Holik ataupun pihak PPTKIS yang memberangkatkan, tapi jika tidak ada solusi, maka mereka akan melaporkan kejadian ini kepada pihak Kemenakertrans, BNP2TKI, Kemenlu/Departemen Luar Negeri (Deplu).
Lanjut Abdurohim, tidak menutup kemungkinan hal ini dilaporkan ke pihak Kepolisian. Tegas  Abdurohim di kantornya Jl. A Yani  Pagaden  Kab. Subang. pada PATROLI (14/04). (Lily-MSR)

Powered by Blogger.