Pembangunan Rehab Puskesmas Panawangan Ricuh

Proyek Rehab Puskesmas yang bermasalah

Bupati Ciamis  dan Inspektorat Segera Turun Tangan!

CIAMIS, PATROLI
Pemerintah selalu mencari potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari berbagai sektor, tapi terkadang para stakeholder  yang ada di  perangkat daerah kurang memahami  dan seolah tidak serius. Contohnya,  Pemerintah Kabupaten Ciamis menggenjot PAD dari sektor perizinan melalui  perizinan satu atap karena ini merupakan upaya pemerintah untuk memangkas birokrasi yang selama ini dikeluhkan masyarakat.

Namun, tidak demikian kenyataan di lapangan, misalnya terkait lemahnya aturan dan kurangnya tingkat kesadaran sumber daya manusia  di mana perizinan  IMB dan Amdal  kerap disepelekan dan diabaikan. Hal ini nampak pada pembangunan/rehabilitasi Puskesmas Panawangan yang bersumber dari Pajak Rokok dengan nilai Rp 600 juta. Ironisnya, tidak memiliki IMB dan Amdal, padahal pekerjaan tersebut sudah mencapai progres hingga 60 persen lebih.
Sungguh aneh, di satu sisi pihak pemerintah selalu mensosialisasikan tentang perizinan, tapi di pihak lain, kenapa aparatur pemerintah sendiri  ternyata tidak memberikan contoh yang baik terhadap warga masyarakat. “Ari masyarakat teu aya IMB ngabangun diudag-udag ku Pol PP, Perizinan, tapi bangunan pamarentah, contohna Puskesmas Panawangan teu aya ijin na, pada nutup mata sadayana, ieu kumaha pa bupati?”ungkap Aan Rosyad Iskandar selaku Ketua DPC Masyarakat Peduli Kepolisian (Malipol) Kabupaten Ciamis.
Berdasarkan hasil kroscek PATROLI di lapangan, memang  benar adanya pembangunan/rehabilitasi Puskesmas Panawangan yang  tidak mengantongi IMB dan Amdal. Juga menyisakan permasalahan yang sangat rumit terkait penyerebotan lahan/tanah warga yang diduga digunakan oleh pembangunan puskesmas dan  belum menemukan titik temu.  Pihak Dinas Kesehatan PPK, PPTK dan  pelaksana CV Imas Putra seolah tidak kooperatif serta tidak berkeinginan untuk membawa permasalahan ini ke ranah musyawarah.
Bahkan, Dadang selaku PPTK kepada Kepala Desa Panawangan pernah mengungkapkan untuk pembangunan puskesmas  tersebut, tidak harus mengantongi IMB dan Amdal. Tak pelak, ini yang menjadi  sebuah kerancuan dan kekeliruan, jangan-jangan setiap proyek pembangunan di dinas kesehatan tidak memiliki IMB dan Amdal.
Sementara itu, pemilik lahan/tanah yang diserobot proyek pembangunan puskesmas, Jaja mengatakan pada PATROLI, baru-baru ini,  pada prinsipnya dirinya selaku pemilik lahan sangat mendukung pembangunan proyek tersebut. “Dengan adanya fasilitas tersebut, kami  merasa bangga. Dengan demikian, pelayanan kesehatan masyarakat bisa lebih cepat manakala terjadi sesuatu. Namun, kami berharap pihak terkait lebih memahami prosedur serta aturan  yang ditempuh sehingga tidak ada yang merasa dirugikan,” tegasnya.
Di tempat terpisah, Kabid Perizinan, Nana Karyana mengatakan, pihaknya tidak tahu-menahu adanya pembangunan Puskesmas Panawangan karena pihak Dinas Kesehatan tidak pernah mengajukan perizinan untuk proyek tersebut. “Bahkan, sampai saat ini (10/11) kami selaku Dinas Perizinan belum mengeluarkan IMB dan Amdal untuk pembangunan Puskesmas Panawangan. Kalau saja sampai batas waktunya tidak mengajukan juga  maka terpaksa kami  mengambil tindakan tegas terhadap proyek tersebut,” tandasnya.
Kasatpol PP Kabupaten Ciamis, Zaenal Abidin menyatakan pada PATROLI, belum lama ini, dalam menyikapi proyek pembangunan/rehab puskesmas yang tidak mengantongi IMB dan Amdal, pihaknya selaku penegak Perda akan mengambil tindakan tegas. “Bila perlu kami akan menghentikan proyek tersebut sebelum diurus perizinannya, tentunya setelah kami mengantongi surat permohonan dari BPPT terkait masalah tersebut,” ucapnya.
Ditemui di kantornya di Dinas Kesehatan, Kabid Pelayanan, H. Maman dan  Dadang selaku PPTK proyek rehab Puskesmas Panawangan mengatakan pada PATROLI, keduanya mengakui IMB dan Amdal  memang sedang dalam proses karena hanya  menyangkut  hal teknis saja. Juga mengakui bahwa untuk sekarang ini, pembangunan tersebut belum mengantongi IMB dan Amdal. “Terkait statemen/pernyataan Kepala Dinas Kesehatan bahwa Jaja selaku pemilik lahan telah mengambil tanah milik desa seluas tiga bata (sekitar 42 meter persegi), hal itu keluar berdasarkan  surat berita acara. Jadi, kami perlu meluruskan statemen tersebut. Tentunya setelah kami melakukan pengukuran  sendiri serta melihat adanya bukti sertifikat dari Jaja,” ungkapnya. (Asmal/JH 898)
Powered by Blogger.