Sejumlah Kegiatan Setda Muratara Dilaporkan ke Kejati

MURATARA, PATROLI,-- Masyarakat Peduli Pembangunan Daerah (MPPD) wilayah Kab . Musirawas, Kota Lubuklinggau dan Kabupaten Musirawas Utara(Muratara) Minggu lalu  telah melaporkan dugaan penyimpangan anggaran pada sejumlah kegiatan di Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kab. n Muratara tahun 2014  ke Keaksaan Tinggi di Palembang, Propinsi Sumatera Selatan terkait kegiatan  insfrastruktur.
Sejumlah kegiatan fisik (iInfrastruktur) yang dilaporkan oleh MPPD ke Jaksaan Tinggi diantaranya, pembangunan gedung Dinas PPKAD dengan nilai anggaran Rp. 997.120.000,-, pembangunan gedung lapangan tembak dengan jumlah  dana Rp. 299.500.000,-, pembangunan kantin terpadu dengan pagu anggran Rp.121.680.000,-, pembangunan lapangan upacara atau parkir dengan nilai anggaran Rp.623.000.000,-.

Selanjutnya pembangunan pos jaga dan gapura kantor Bupati Muratara dengan jumlah dana Rp.125.900.000,-, pembangunan jalan dalam lingkup kantor Bupati Muratara dengan jumlah dana Rp. 818.000.000,-, pembangunan pagar perkantoran Bupati Muratara dengan jumlah anggaran Rp.404.820.000,-,pembangunan rumah jaga, garasi mobil dinas, dan ruang  genset dengan jumlah dana Rp. 359.625.000,- dan rehab sedang dan berat gedung PKK Muratara dengan paku anggaran Rp.97.745.000,-
“Semua kegiatan fisik tahun 2014 lalu, di Bagian Pembangunan Setda Kabupaten Muratara yang kita uraikan tersebut sudah kami laporkan ke Jaksaan Tinggi di Palembang, tegas Herdianto oordinator MPPD, kepada PATROLIi, belum lama ini.
 Dikatakannya, untuk mengalokasikan dana pada kegiatan infrastruktur di Bagian Pembangunan setda Kabupaten Muaratara apabila merujuk dengan tupoksi bagian pembangunan menurut aturan tidak dibenarkan sebab bagian pembangunan secara tupoksi bertugas sebagai berkoordinasi bidang pembangunan dan mengurusi administrasi kegiatan pembangunan dan bukan instansi teknis, leading sektor untuk melaksanakan kegiatan pembangunan fisik.
Kemudian, dengan mengalokasikan anggaran fisik pada bagian pembangunan Setda Kab. Muratara menjadi indkiasi kuat dalam pelaksanaan kegiatan dan anggaran pembangunan itu tidak merujuk pada asas transparansi atau keterbukaan dalam penggunaan anggaran kegiatan tersebut, karena secara fakta bahwa bagian pembangunan Setda Kab.  Muratara merupakan pihak yang mengelola Unit Layanan Pengadaan (ULP) atau  Lembaga Pengadaan Sistem Elektronik (LPSE) dimana Kepala Bagian Pembangunan juga merangkap sebagai Kepala ULP Kabupaten Muratara dan di kota atau kabupaten lain tidak ada sistem penganggaran seperti itu artinya pola anggaran seperti ini hanya terjadi di Kab. Muratara.

Sementara itu, Kabag Bagian Pembangunan Setda Kabupaten Musirawas, saat di hubungi PATROLI i melalui ponselnya  tidak aktif. (Toni)
Powered by Blogger.