Penjual Miras Tertangkap Didominasi Warga Keturunan

KUALA PEMBUANG,-- Jajaran Polres Seruyan terus berupaya meningkatkan kinerja mereka di lapangan dalam melakukan pengusutan dan penindakan terkait kasus pelanggaran tindak pidana. Untuk yang satu ini, yaitu berkenaan dengan kasus menonjol yaitu tentang peredaran dan penjualan minuman keras (miras) di wilayah hukum polres tersebut.

Uniknya, dari sejumlah penjual miras yang seluruhnya berdomisili di Kuala Pembuang, para pelakunya lebih didominasi dari warga keturunan.

Berdasarkan data penanganan kasus miras sepanjang tahun 2016 yang ditangani oleh Satuan Reskrim Polres Seruyan mencatat, ada beberapa orang pelaku penjual miras disertai barang bukti yang berhasil diamankan saat dilakukannya penggeledahan.

Para tersangka yang tertangkap diantaranya, Lam Ciku alias Koh alias Ciko bin Chai Aphiau pada 30 September 2016 dengan barang bukti berupa 12 botol arak ukuran 500 ML, delapan botol anggur merah, tujuh botol bir bintang putih dan tiga botol bir hitam.

Pelaku lainnya, Lie Song Hie alias Ahie bin Lim K Him Siong (alm) pada 23 September 2016 dengan barang bukti 55 notol arak ukuran 600 ML, tiga jerigen arak ukuran (muatan) lima liter dan satu jerigen arak ukuran 2,5 liter. Tak hanya itu, pada penggeledahan berikutnya, polisi turut berhasil mengamankan barang bukti tambahan miras dari tangan Lie Song Hie berupa sebanyak 65 botol arak ukuran 500 ML, dua botol minuman beralkohol yang juga jenis arak ukuran 50 ML, enam jerigen yang berisikan arak putih ukuran lima liter. Selain itu, ditambah tiga jerigen arak ukuran lima liter serta satu jerigen arak ukuran 2,5 liter.

Tersangka berikutnya, Cua Hok Li alias Holi bin King Ing (alm) yang tertangkap pada 30 September 2016 dengan diamankannya barang bukti berupa 28 botol miras jenis arak dan sebanyak 120 botol kosong (belum terisi).

Selanjutnya, Li Kin Cong alias Kin bin Li Cau Jau (alm) pada 21 Nopember 2016 dengan barang bukti 58 botol miras jenis arak ukuran 600 ML ditambah dua jerigen ukuran lima liter yang sudah berisikan arak.

Berikutnya, menyusul tersangka lain yakni M Yusuf alias Sikin bin Edi (alm) yang tertangkap pada 20 Desember 2016. Barang bukti yang diamankan yaitu 108 arak yang dimuat kedalam botol air mineral (Aqua) ukuran 1.500 ML dan 42 botol air mineral ukuran 600 ML.

Terakhir, Suwardi alias Wardi alias Ahai bin Suyitno dengan barang bukti berupa 12 dus alkohol 70% atau sebanyak 1.152 botol alkohol. Selain itu, ditambah 12 botol alkohol 70% dan satu saset Extra Joss.

Menurut Kapolres Seruyan AKBP Syahbudin Nasution, seluruh tersangka miras yang berhasil ditangkap terjaring tindak pidana perlindungan konsumen dan tindak pidana pangan.

Namun satu hal yang membuat kapolres tak habis pikir, adalah soal pemakaian alkohol 70% yang digunakan untuk mencari mabuk. Padahal kata dia, alkohol dalam kemasan botol itu biasa digunakan untuk mengobati atau penyembuh jenis luka pada bagian tubuh.


“Pengungkapan kasus miras ini naik 100%. Ini akan kembali menjadi perhatian serius aparat ditahun 2017,” kata kapolres. *GAN
Powered by Blogger.