Ditolak Kemendagri, Enam Perda Diperbaiki

JABAR,-- Enam peraturan daerah (Perda) yang sudah selesai dibahas di DPRD Jabar dibatalkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Ke enam perda itu, akan dikaji ulang agar bisa diajukan kembali ke Kemendagri.

Ketua DPRD Jabar Ineu Purwadewi mengatakan, perda-perda yang telah dibatalkan dikembalikan ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP Perda). ”Perda-Perda ini akan dikaji kembali untuk kemudian disesuaikan agar nantinya bisa diajukan kembali,” jelas Ineu pada sidang Paripurna dengan agenda utama laporan reses ke I  seluruh anggota DPRD Jabar pada tahun sidang 2017, Selasa (21/3) lalu.

Dia memaparkan, keenam perda yang dibatalkan oleh Kemendagri antara lain, perda pengelolaan air tanah, penyelenggaraan informasi dan komunikasi daerah, restribusi daerah, penyertaan modal pada PT Jamkrida Jabar, pengelolaan sumber daya air dan pembentukan perda untuk menjadi perda. ”Jadi Perda-perda ini nantinya akan kembali diserahkan ke BP Perda untuk dikaji ulang,” jelas Ineu.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanegara mengatakan, revisi sejumlah perda tersebut terjadi karena substansi dari perda-perda tersebut diprediksi sulit diterapkan di Jabar. Terlebih Kemendagri menilai perda yang menitikberatkan adanya restribusi dipandang kalangan dunia usaha. ”Sehingga disimpulkan menghambat pembangunan,” kata dia.


Meski begitu, ditolaknya sebuah perda bisa terjadi karena bertentangan dengan UUD/UU atau peraturan yang lebih tinggi. Sehingga Perda ini tidak memiliki sifat turunan aturan yang lebih tinggi seperti Permen atau Peraturan Pemerintah.  ”Ini semua akan kita evaluasi, kita kaji, digodok ulang, sehingga perda-perda dimaksudkan dapat kita jalankan kembali,” ungkap Irfan. (***)
Powered by Blogger.