Jabar Harus Bebas dari Gangguan Jiwa
BANDUNG,-- Berangkat dari banyaknya kondisi kesehatan orang yang mengalami
gangguan jiwa di Jawa
Barat yang banyak belum tertangani, DPRD Jabar rencananya akan mengusulkan
inisiasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Prakarsa Penyelenggara Upaya Kesehatan Jiwa di
Jawa Barat.
Anggota Badan Pembendukan (BP) Perda Rustandi mengatakan,
Raperda ini akan dibentuk d\berdasakan kondisi kesehatan Jiwa di tengah
masyarakat yang cukup memprihatinkan.
Dirinya mengakui, fasiltas kesehatan Jiwa di Jabar sangat kurang seperti keberadaan
rumah sakit jiwa yang hanya ada di Bandung ditambah fasiltas yang kurang
lengkap.Bahkan, sumber daya manusia seperti dokter jiwa masih sangat minim. Psikiater,
perawat dan fasilitas perawatan masih sangat terbatas ini yang menjadi
keprihatinan kita,” jelas Rustandi usai sidang Paripurna, (6/9).
Berdasarkan aspirasi dari daerah yang masuk lanjut dia, banyak
masyarakat yang kena gangguan Jiwa tapi tidak tertangani dengan baik. Sebab,
banyak masyarakat beranggapan bahwa penyakit kejiwaan bisa di obati dengan
cara-cara tradisional.
Berangkat dari itu semua, BP Perda mencoba merumuskan untuk membuat perda mengenai
kesehatan Jiwa dengan mengatur orang yang mengalami gangguan jiwa. Hal ini dilakukan sebagai upaya
perluasan pelayanan kesehatan jiwa
dengan memberikan masukan dan usulan agar Pemprov Jabar bekerjasama dengan
lembaga-lembaga swadaya
masyarakat yang khusus mengenai
kejiwaan. Terlebih di Jabar banyak pesantren-pesantren yang mampu menengani
itu.
“Itu pesantren banyak yang menangani orang yang mengalami
gangguan jiwa tapi tidak ada pembinaan dari pemerintah,” katanya.
Rustandi memaparkan, ke
depan Pemprov Jabar diharapkan dapat memiliki perannya untuk turut ambil
bagian dalam melakukan pembinaan kelembaga pesantren tersebut. Bahkan, dengan dibentuknya Raperda ini,
hak masyarakat yang mengalami gangguan jiwa dapat terpenuhi “Jadi di
Kabupaten/Kota di Jabar jangan ada lagi orang yang mengalami gangguan jiwa
keluyuran di jalan,”ujar dia.
Rustandi yang berasal dari Fraksi Partai Nasdem ini
berpendapat, di beberapa daerah
terpencil masih ada anggapan bahwa penyakit gangguan jiwa tidak boleh bermasyarakat
karena sangat membahayakan. Sehingga, tidak sedikit manyarakat mengucilkan
dengan cara dipasung.
Dirinya menambahkan, Raperda ini nantinya akan dilakukan pembahasan lebih lanjut
dengan mekanisme yang sudah di atur oleh dewan. Namun, yang terpenting bila perda ini sudah
disahkan harus disertai implementasi di lapangan. “Itu banyak terjadi diberbagai daerah
di Jabar dan lebih parahnya lagi tindakan ini dianggap biasa oleh masyarakat,” pungkas Rustandi yang juga sebagai
anggota komisi V DPRD Jabar ini.
(KUS)