Jabar Harus Bebas dari Gangguan Jiwa

BANDUNG,-- Berangkat dari banyaknya kondisi kesehatan orang yang mengalami gangguan jiwa di Jawa Barat yang banyak belum tertangani, DPRD Jabar rencananya akan mengusulkan inisiasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Prakarsa Penyelenggara Upaya Kesehatan Jiwa di Jawa Barat.

Anggota Badan Pembendukan (BP) Perda Rustandi mengatakan, Raperda ini akan dibentuk d\berdasakan kondisi kesehatan Jiwa di tengah masyarakat yang cukup memprihatinkan.

Dirinya mengakui, fasiltas kesehatan Jiwa di Jabar sangat kurang seperti keberadaan rumah sakit jiwa yang hanya ada di Bandung ditambah fasiltas yang kurang lengkap.Bahkan, sumber daya manusia seperti dokter jiwa masih sangat minim. Psikiater, perawat dan fasilitas perawatan masih sangat terbatas ini yang menjadi keprihatinan kita,” jelas Rustandi usai sidang Paripurna, (6/9).

Berdasarkan aspirasi dari daerah yang masuk lanjut dia, banyak masyarakat yang kena gangguan Jiwa tapi tidak tertangani dengan baik. Sebab, banyak masyarakat beranggapan bahwa penyakit kejiwaan bisa di obati dengan cara-cara tradisional.

Berangkat dari itu semua, BP Perda mencoba merumuskan untuk membuat perda mengenai kesehatan Jiwa dengan mengatur orang yang mengalami gangguan jiwa. Hal ini dilakukan sebagai upaya perluasan pelayanan kesehatan jiwa dengan memberikan masukan dan usulan agar Pemprov Jabar bekerjasama dengan lembaga-lembaga swadaya masyarakat yang khusus mengenai kejiwaan. Terlebih di Jabar banyak pesantren-pesantren yang mampu menengani itu.

“Itu pesantren banyak yang menangani orang yang mengalami gangguan jiwa tapi tidak ada pembinaan dari pemerintah,” katanya.

Rustandi memaparkan, ke depan Pemprov Jabar diharapkan dapat memiliki perannya untuk turut ambil bagian dalam melakukan pembinaan kelembaga pesantren tersebut. Bahkan, dengan dibentuknya Raperda ini, hak masyarakat yang mengalami gangguan jiwa dapat terpenuhi “Jadi di Kabupaten/Kota di Jabar jangan ada lagi orang yang mengalami gangguan jiwa keluyuran di jalan,”ujar dia.

Rustandi yang berasal dari Fraksi Partai Nasdem ini berpendapat, di beberapa daerah terpencil masih ada anggapan bahwa penyakit gangguan jiwa tidak boleh bermasyarakat karena sangat membahayakan. Sehingga, tidak sedikit manyarakat mengucilkan dengan cara dipasung.


Dirinya menambahkan, Raperda ini nantinya akan dilakukan pembahasan lebih lanjut dengan mekanisme yang sudah di atur oleh dewan. Namun, yang terpenting bila perda ini sudah disahkan harus disertai implementasi di lapangan. “Itu banyak terjadi diberbagai daerah di Jabar dan lebih parahnya lagi tindakan ini dianggap biasa oleh masyarakat,” pungkas Rustandi yang juga sebagai anggota komisi V DPRD Jabar ini.
(KUS)
Powered by Blogger.