Camat Bagan Sinembah Larang Warem Jual Miras
BAGAN BATU, PATROLI,--Camat Bagan Sinembah, M. Nasir,S.Pd meminta kepada pemilik warung remang-remang (warem) yang ada di
Kecamatan Bagan Sinembah, Bagan Batu agar mematuhi aturan yang telah dikeluarkan oleh pihak
kecamatan agar setiap warung hanya diperbolehkan menjual rokok dan minuman
ringan. “Kita melarang warung remang-remang menjual minuman keras tanpa terkecuali.
Nanti kita akan berkoordinasi dengan pihak kepenghuluan untuk memantau
daerahnya masing-masing,” Kata Nasir.
Agar aturan itu bisa berjalan dengan baik, kata
Nasir, dirinya telah bekerja sama dengan Satpol PP untuk melakukan eksekusi ke
lapangan jika masih ada pemilik warung membandel. Dia menduga warung yang
selama ini dilaporkan warga acap kali dijadikan sebagai tempat esek-esek. Agar
suasana di dalam warung tidak begitu kelihatan dari luar, maka lampu warung
sengaja menggunakan tegangan rendah. Oleh sebab itu disebut warung
remang-remang.
Dikatakan Nasir, kebanyakan warung
remang-remang berada di perbatasan Riau-Sumut Kecamatan Bagan Sinembah. Persoalan
menjamurnya warung yang juga menyediakan minuman keras, sudah dilaporkan kepada
Polres Rokan Hilir. Namun alangkah bagusnya penertiban itu dilakukan oleh
aparatur setempat dengan dibantu tenaga pengamatan dari Satpol PP.
Sebelumnya, pihak Kecamatan Bagan Sinembah
menerima laporan dari warga ada warung yang masih berjualan minuman keras dan
menyediakan perempuan sebagai bumbunya. Warga menilai ada unsur terbang pilih
dalam penertiban warung remang-remang, karena menurut keterangan mereka,diduga
ada orang berpengaruh disebalik masih berdirinya warung itu. (M. Siregar)