Laporan: Juli Manik
BAGAN BATU, PATROLI,-- Salinan keputusan Pengadilan Agama (PA) Ujung Tanjung, Kabupaten Rokan Hilir, yang menolak semua permintaan penggugat tentang perkara perdata 0063 KUHP agama, di mana Ibu Nursini sudah menang secara kasat mata, telah diberitakan pada SKI PATROLI, edisi minggu lalu.
Beranjak dari situ, Ibu Nursini pun memanen buah kelapa sawit yang sudah ada nilai ekonominya (matang buah dan sudah layak panen). Menurut keterangan Ibu Nursini kepada PATROLI di lapangan, Kamis (8/9), dirinya memanen sawit sampai selesai pada hari Rabu(7/8), ternyata pihak penggugat tidak ada yang datang. “Namun, besoknya, pagi-pagi datanglah suruhan Pak Paimin, penggugat ke dua atas nama Surya, yang langsung mengambil hasil panen buah sawit hari Rabu (7/9),” ucapnya.
Lalu, terjadi bentrok yang mengakibatkan Ibu Nursini mengalami luka berat di bagian kaki dan berujung kasusnya dibawa ke Kantor Polisi Bagan Sinembah. Setelah dilakukan pengembangan untuk keabsahan laporan Ibu Nursini yang menyatakan dirinya dianiaya, dua anggota Tim Operasional Polsek Bagan Sinembah yang diperintahkan oleh Kanit Reskrim, AKP Pardosi, yakni Pak Sariono dan Pak Pandingan, mengambil kesimpulan yang sangat konkrit.
“Lantas, kami menerangkan kepada kedua belah pihak agar mau saling berlapang dada, supaya buah sawit yang sempat diangkat Surya Botak ke kantor penghulu agar bisa diberikan kepada Surya Botak saja. Ternyata Ibu Nursini pun menyetujuinya,” ungkapnya.
Sementara keterangan dari pihak Penghulu Sapta Permai, Bagan Batu yang dipimpin oleh Sutejo, S.Pd. menyatakan kalau bisa dirinya atas nama aparat desa bermohon kepada Ibu Nursini agar buah sawit yang sudah dibawa ke kantor penghulu diberikan pada Surya saja. “Ternyata Ibu Nursini memang ibu yang baik dan langsung setuju. Tapi, untuk kelanjutannya, Ibu Nursini yang menguasai fisik di lapangan untuk memanen,” katanya.
Penjelasan Penghulu Sutejo kepada Surya Botak tersebut nampaknya bisa diterima. "Jadi, apabila terjadi keributan lagi untuk masalah memanen sawit yang selalu datang atas nama Surya Botak maka kedua belah pihak bersedia untuk menempuh jalur pidana perampasan/pencurian. Untunglah polisi cakap menanggapi masalah ini. Memang kami nilai secara kasat mata kinerja polisi Bagan Sinembah sangat bagus,” ujarnya. ***
Keputusan PA Ujung Tanjung tak Dihargai Penggugat
Reviewed by
Unknown
on
9:33 PM
Rating:
5