Dua Pejabat Muba Ditahan Kejati

Terkait Pengadaan Tanah

MUBA, PATROLI
Pengadaan tanah untuk Dermaga Bayung Lincir tahun 2012 seluas dua hektar dengan anggaran Rp 5 milyar akhirnya menyeret pejabat mantan Plt. Sekda Musi Banyuasin (Muba) H. Yuliansyah Hasbullah menjadi tersangka. Hal ini diberitakan di beberapa media lokal, belum lama ini.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel menetapkan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Muba, Prov. Sumsel, H. Yuliansyah sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran pengadaan tanah perluasan Dermaga Bayung Lencir, Muba, tahun 2012. Kejati juga menetapkan pejabat pelaksana teknis kegiatan berinisial HB sebagai tersangka.

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Zulfahmi mengungkapkan, kedua tersangka diduga telah melakukan korupsi dengan modus  penggelembungan (mark up) harga pengadaan tanah seluas dua hektar dengan anggaran Rp 5 miliar. Penetapan ini berdasarkan keterangan 16 orang saksi yang sudah diperiksa sebelumnya. "Mantan Sekda Muba dan satu pejabat lain sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 16 September 2014 untuk memudahkan pemeriksaan," ungkap Zulfahmi.
Zulfahmi mengatakan, pihaknya tetap mengembangkan kasus ini karena tidak menutup kemungkinan adanya  keterlibatan pejabat lain. "Kemungkinan masih ada, masih diselidiki termasuk total kerugian negara yang dikorupsi," pungkasnya.
Gebrakan  Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan  mendapat tanggapan beragam dari kalangan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Muba. Sedangkan  Ketua Ormas Putra Asli Sanga Desa Muba,  Surakhman, S.Sos saat diminta komentar via ponsel nya menuturkan, Muba mendapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan, tapi pada kenyataan kalau tidak ada pengecualian berarti Korupsi Kolusi Nepotisme (KKN) itu sudah tidak ada. “Seperti kita ketahui sudah ada tiga orang pejabat Muba menjadi tersangka kasus pengadaan tanah Dermaga Bayung Lincir,” katanya, Selasa (7/10).
Predikat WTP itu patut ditinjau ulang, karena para pejabat Muba banyak menjadi tersangka tentang penyalahgunaan dana APBD. Ketika ditanya harapannya pada penegak hukum, Surakhman mengatakan, kasus ini harus ditindak seadil-adilnya sesuai dengan hukum yang berlaku. “Di mana aparat penegak hukum jangan tebang pilih, siapa yang terlibat, entah itu bupati, oknum dewan, siapa pun dia harus diusut tuntas. Korupsi ini yang menghabiskan dana APBD Muba yang besar dan membunuh hak-hak masyarakat,” tutur Surakhman.
Ketua  LSM  Lembaga Misi Aspirasi Ekonomi Rakyat  Muba, Edison ST saat ditemui di kantornya mengatakan, pihaknya mengapresiasi tindakan Kejaksaan Tinggi Sumsel, tapi jangan hanya berhenti di situ saja. “Jadi, kasus tanah dermaga harus diusut tuntas dan jangan tebang pilih,” ujar Edi.
Hal yang berbeda diungkapkan Ketua LSM  Simpati, A Nasir saat diminta komentarnya. “Kami mendukung kinerja kejati. Semua orang  yang terlibat kasus tanah dermaga harus diusut tuntas. Jangan cuma kasus dermaga saja. Untuk kasus besar lain, aparat penegak hukum mesti berani mengungkapnya,” harapnya.
Nasir menambahkan, harapannya aparat penegak hukum dapat memberikan efek jera kepada tersangka dengan tuntutan yang maksimal. “Bila memungkinkan, kenapa tidak diterapkan Undang-undang Pencucian Uang,” pungkasnya.

Terkait  penahanan kedua pejabat Muba tersebut, Bupati Muba, H. Pahri Azhari melalui Plt. Kabag Humas, Solehan, S.Ag yang  dihubungi melalui ponselnya, hanya nada panggilnya saja yang hidup. Namun, setelah dikirim   pesan singkat (SMS), dia mengatakan  saat ini dirinya sedang  melaksanakan dinas luar. “Hari Senin saya ada di kantor,“ imbuhnya. (Pizer)
Powered by Blogger.