Badan Anggaran DPR Dinilai Masih Diperlukan

BANDUNG, PATROLI
Irfan Suryanagara
 Usulan penghapusan Badan Anggaran DPR yang diajukan sejumlah lembaga swadaya masyarakat dinilai tidak tepat. “Sebab, penghapusan tersebut akan menghilangkan fungsi penganggaran yang melekat pada lembaga legislatif tersebut,” kata Ketua DPRD Jawa Barat, Irfan Suryanagara, saat ditemui  PATROLI usai memimpin rapat paripurna DPRD Jabar tentang penyampaian jawaban gubernur atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Jabar terhadap 10 raperda, di Gedung DPRD Jabar, Bandung, Rabu (21/5).
Irfan mengatakan, fungsi penganggaran yang melekat pada DPR sangat perlu agar penyusunan anggaran dilakukan secara baik.
Sebagai wakil rakyat, DPR harus dilibatkan dalam setiap penyusunan anggaran. "Salah satu tupoksinya adalah penyusunan anggaran," katanya, yang juga menjabat Ketua Badan Anggaran DPRD Jabar.
Kendatipun begitu, Irfan mengaku tidak akan  mempersoalkan jika nantinya badan anggaran di DPR dihilangkan. Namun, lanjut Irfan, penghapusan tersebut harus diikuti dengan perubahan undang-undang  yang terkait fungsi penganggaran DPR.
”Jika dianggap tidak perlu, undang-undangnya juga harus diubah. Berarti fungsi DPR tinggal dua, yakni pengawasan dan legislasi saja," katanya seraya menilai pihak yang mengusulkan penghapusan badan anggaran memiliki sejumlah alasan yang tidak boleh dikesampingkan begitu saja.
Irfan pun menilai usulan penghapusan tersebut harus ditampung oleh pihak-pihak terkait. "Setiap usulan wajib ditampung. Dan terkait ini, ranahnya ada di DPR RI," pungkasnya.
Seperti diketahui, sejumlah LSM seperti  YLBHI, ICW, dan Fitra menguji 11 pasal dalam Undang-Undang No. 27/2009 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD serta Undang-Undang No. 17/2003 tentang Keuangan Negara ke Mahkamah Konstitusi. Penghapusan badan anggaran DPR ini dianggap mampu dan akan berpengaruh terhadap pemberantasan korupsi. (elly)
Powered by Blogger.